NSI.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus syarat pemberhentian Hakim Konstitusi. Diketahui, pada Oktober 2022, Hakim MK Aswanto diberhentikan oleh DPR RI, dengan merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, saat surat yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu terdapat frasa yang berubah, antara yang dibacakan dengan yang diunggah situs MK berbeda. Perbedaan frasa itu diprotes, karena bakal memiliki makna yang berbeda dalam pemberhentian Aswanto.
“Peristiwa ini (perubahan bunyi putusan) layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana,” kata aktivis ICW Kurnia Ramadhani, dalam keterangannya, Rabu (8/2).