Nusantara Satu Info
HUKUM PEMERINTAHAN PEMILU

ICW : Pelaku Ubah Frasa Putusan MK Diduga Berkomplot

KETUA Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus syarat pemberhentian Hakim Konstitusi. Diketahui, pada Oktober 2022, Hakim MK  Aswanto diberhentikan oleh DPR RI, dengan merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Namun, saat surat yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu terdapat frasa yang berubah, antara yang dibacakan dengan yang diunggah situs MK berbeda. Perbedaan frasa itu diprotes, karena bakal memiliki makna yang berbeda dalam pemberhentian Aswanto.

“Peristiwa ini (perubahan bunyi putusan) layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana,” kata aktivis ICW Kurnia Ramadhani, dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Related posts

Hubungi Redaksi NSI