NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada 9 (sembilan) partai politik (Parpol) non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Adapun ke-9 Parpol itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh.
“Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Komisioner KPU Idham Holik, pada Rabu (9/11), seraya menambahkan bahwa ke-9 parpol yang dinyatakan BMS itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.
“Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan,” imbuh Idham, sembari menyampaikan verifikasi faktual telah dilakukan KPU mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022 itu, ternyata terdapat 9 parpol yang belum memenuhi syarat. Oleh karenanya, KPU memberi kesempatan kepada 9 Parpol tersebut untuk melakukan perbaikan seusia jadwal masa perbaikan..