NSI.com, SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim pada Senin (10/10) mengumumkan ada sebanyak 750 pemenang udian wajib pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022, dengan total nilai sebesar Rp3 miliar, masing-masing pemenang memperoleh Rp. 4 juta rupiah belum dipotong pajak. Pengumumannya acara Gebyar Pajak Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Gajah Maga, No.1, Samarinda
Adapun penentuan pemenang undian, menurut Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati yakni berdasarkan presentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh Kabupaten/Kota. Bentuk penghargaan/apresiasi kepada masyarakat wajib pajak, menurut Ismiati, adalah merupakan event tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni melalui Gebyar Pajak dengan memberikan hadiah berupa tabungan kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak.