JAKARTA – Ada 71 perusahaan belum melaksanakan pemenuhan wajib pasokbatu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batu bara tersebut, hanya 52 perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO.
“Penugasan batu bara pada pemegang IUP, IUPK, PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan, dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli, realisasinya sebesar 8 juta ton berasal dari 52 perusahaan,” ujar Menteri Arifin Tasrif, dilansir Rabu (10/8) kemarin.
Menteri Arifin menegaskan pemerintah akan segera memblokir fitur ekspor, dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS), bagi perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memberikan penjelasan, terkait kendala penugasan DMO tersebut.