NSI.com, JAKARTA – Pemerintah terus mengajak investor dari berbagai negara termasuk mitra bisnis Jepang, untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemerintah memastikan investasi tersebut sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang IKN dimana salah satu poin mengatur hal tentang Surat Berharga Negara. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti dalam acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo, Jepang mengatakan, pemerintah telah membentuk Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN).
Dijelaskannya, tugas dari Otorita IKN melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan dan pengelolaan IKN. Otoritas IKN akan mendukung penuh para investor yang akan menanamkan modalnya di IKN Nusantara, melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “Tahap pertama Pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus pembangunan pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 ha. Dari luas tersebut 49 persen diantaranya (3.271 ha) akan dipertahankan sebagai kawasan hutan,” ujar Diana, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).