Nusantara Satu Info
Daerah

Larangan Kampanye di Pesantren dan Ancaman Hukum 2 Tahun Menanti

Ilustrasi, kegiatan di sebuah Pompes, dihadiri para santriawan/i. foto sitimewa.
Bagikan :

NSI.com – PARA calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon presiden-wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, dilarang menggunakan fasilitas tempat pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah untuk kepentingan kampanye. Hal ini diatur pada Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian bunyi kutipan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Kendati demikian, UU Pemilu mengatur para peserta pemilu tetap boleh mendatangi tempat pendidikan, dalam masa kampanye Pemilu 2024, namun tidak boleh membawa atribut kampanye.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab,” seperti termaktub pada bagian penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI