Nusantara Satu Info
POLITIK

3 Parpol Ajukan ‘Gugatan” ke Bawaslu, Tapi Belum Diregistrasi

foto Ilustrasi. Gedung Bawaslu RI. istimewa

NSI.com, JAKARTA – Tiga partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, Kamis (18/8) lalu, mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga partai yang akan mengajukan ‘gugatan’ adalah Partai Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Akan tetapi, ketika ketiga partai itu ingin mengajukan permohonan, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono menyatakan pihaknya belum bisa menerima pendaftaran permohonan, karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.

“Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu belum ada surat keputusan atau berita acara,” ujar Totok saat dihubungi.  Ketiga partai itu merupakan parpol dengan berkas tidak lengkap dan gagal melalukan pendaftaran peserta pemilu. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.

Oleh karenanya, menurut Totok, jika mengacu pada peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian tersebut tidak bisa menjadi objek sengketa. Objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU.

“[Mereka] konsultasi dan mengajukan permohonan. Tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif sifatnya. Lalu kita beri penjelasan,” ujarnya.

Terpisah, Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang mengaku telah mengajukan proses penyelesaian sengketa. Ia mengaku alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol). “Sistem Sipol masih lemah, sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendafaraan,” ujar Andi.

Ia meminta KPU untuk memberikan keringanan pada 16 parpol yang gagal melengkapi berkas. Pasalnya, Sipol bukan kewajiban melainkan hanya alat bantu. “Sipol itu kan hanya alat kelengkapan untuk mempermudah, tidak ada di dalam UU Pemilu. Maka diharapkan ada kelonggaran seidikit untuk memberi peluang kepada kita, Berkarya dan 16 parpol lainnya untuk bisa diterima pendaftarannya dalam proses adminsitrasi ini, karena kita lengkap,” katanya.

Sumber : CNN Indonesia | Editor : Redaksi NSI

Related posts