NSI.com, JAKARTA – Tiga partai politik yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, Kamis (18/8) lalu, mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga partai yang akan mengajukan ‘gugatan’ adalah Partai Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI). Akan tetapi, ketika ketiga partai itu ingin mengajukan permohonan, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono menyatakan pihaknya belum bisa menerima pendaftaran permohonan, karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.
“Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu belum ada surat keputusan atau berita acara,” ujar Totok saat dihubungi. Ketiga partai itu merupakan parpol dengan berkas tidak lengkap dan gagal melalukan pendaftaran peserta pemilu. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.