Nusantara Satu Info
Uncategorized

275 Pengawas Pemilu Dicatut Parpol, Harus Ajukan Keberatan, Bisa Dipidana

Anggota Bawaslu Puadi memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu. foto istimewa
Bagikan :

NSI.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) akan menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU yang anamanya di masukkan sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tindak lanjut tersebut disampaikan dalam bentuk imbauan bagi KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.

“Kami sampaikan pada jajaran kami, untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi usai konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.

Lanjut dikatakan Puadi, imbauan itu merupakan langkah awal ditempuh Bawaslu untuk internal maupun disampaikan kepada KPU. Menurutnya, penyelenggara pemilu yang merasa namanya dicatut parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus, harus mengajukan keberatan secara pribadi. Jika tidak, terdaftarnya nama penyelenggara pemilu di Sipol menimbulkan potensi pelanggaran.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI