NSI.com – KOMISI I DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 27 Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025. Dari 27 nama calon tersebut, nantinya akan dipilih 9 nama Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 yang diputuskan pada tanggal 18-19 Januari 2023. “Hari ini kita agendakan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon anggota KPI pusat, dengan agenda dengarkan visi dan misi,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, saat memimpin uji kelayakan calon anggota KPI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2023), sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id.
Terkait hal tersebut, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, disebutkan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR atas usul masyarakat, melalui uji kepatuhan dan kelayakan terbuka. Oleh karenanya DPR berharap, masyarakat mau memberikan masukan terhadap 27 calon, guna mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan bersama. “Sesuai dengan Undang-Undang memang anggota KPI itu dipilih DPR atas usul masyarakat, tentunya masukan dari berbagai kalangan itu penting, untuk menentukan Anggota KPI yang sesuai, untuk kemajuan dan harapan bersama,” imbuhnya.
Adapun ke- 27 nama Calon Anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yakni Afgiansyah, Ahmad Alhafiz, Amad Junaidi, Akbar Ciptanto, Aliyah, Amin Shabana, Arif Adi Kuswardono, Bondan Kartiko, Cecep Suryadi, Evri Rizqi Monarsih, Geofakta Razali, Gustav Aulia. Kemudian I Made Ray Kurna Wijaya, I Made Sunarsa, Ida Fitri Halili, Imam Wahyudi, M Sudama Dipawikarta, Maryuni Kabul Budiono, Mimah Susanti, Mohammad Reza, Mohammad Yusuf Andibachtiar Siswo, Muhammad Hasrul Hasan, Mukhamad Rofik, Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Tulus Santoso, dan Ubaidillah. Editor : Redaksi NSI