Nusantara Satu Info
Nasional

2022, Menteri PUPR Minta Tambah Dana Rp 5,10 T untuk IKN

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto istimewa

NSI.com, JAKARTA – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini akan naik, semula Rp 111,27 triliun menjadi Rp 116,37 triliun. Tambahan anggaran itu di antaranya Rp 5,10 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, lalu merinci sebanyak Rp 110 miliar untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA), guna pengendalian banjir DAS Sanggai, Bendungan Sepaku Semoi, Embung KIPP, Intake Sungai Sepaku, penyediaan air baku dan Persermaian Mentawir.

Kemudian, Rp 2,11 triliun untuk Ditjen Bina Marga diperuntukkan pembangunan jalan kerja/logistik IKN, jalan di dalam KIPP, preservasi jalan logistik IKN, hingga pembangunan jalan bebas hambatan.
Selanjutnya Ditjen Cipta Karya dialokasikan Rp 2,36 triliun, untuk pembangunan Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, 4 blok Kemenko, Kemensetneg, bangunan gedung dan kawasan kantor K/L, Kementerian PUPR, masjid negara, dan lain-lain. Lalu Kementerian PUPR mengalokasikan Rp 48 miliar untuk Ditjen Perumahan, guna membangun rumah dinas dan hunian pekerja konstruksi.

“Jadi nanti para kontraktor pekerjanya kita tempatkan di tower-tower rusun yang kita bangun. Jadi tidak lagi ada membuat rumah-rumah, bedeng-bedeng di sekitar pekerja sehingga menjadi kumuh,” terang Basuki dalam rapat kerja di Komisi V, Jakarta, Kamis (25/8) kemarin.

Terakhir, sambung Basuki, Ditjen Bina Konstruksi dialokasikan Rp 40 miliar untuk manajemen pengadaan barang dan jasa UKPBJ, honorarium pokja khusus PBJ, pembinaan tenaga kerja konstruksi di IKN. “Besok pagi, Sabtu kami membuka pelatihan untuk warga di Penajam Paser sebanyak 1.500 orang untuk menjadi tenaga konstruksi,” ujarnya

Sementara, untuk tahun 2023 mendatang pagu anggaran Kementerian PUPR mencapai Rp 125,2 triliun, naik sebesar Rp.8,93 triliun dari semula Rp.116,37 triliun. Basuki mengatakan, dari jumlah tersebut, Rp 20,8 triliun untuk pembangunan IKN yakni untuk dukungan infrastruktur dasar IKN pekerjaan konstruksi pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebesar Rp 1,1 trilliun, Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 8,7 triliun, Direktorat Jenderal Cipta Karya sebesar Rp 10,3 triliun, Direktorat Jenderal Perumahan sebesar Rp 500 miliar dan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sebesar Rp 100 miliar.

Sumber : Detikcom/Kontan.co.id | Editor : Redaksi NSI

Related posts