NSI.com, JAKARTA – Tercatat ada sebanyak 14 anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di sejumlah daerah terpaksa harus mengundurkan diri, agar bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Mereka hengkang, menjelang tahapan pendaftaran caleg dimulai pada 1 Mei 2023. “Ada 14 orang sudah mengajukan surat (pengunduran diri). Mereka tersebar di KPU provinsi dan kabupaten/kota,” sebut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut Parsa menatakan, meski ia tak menyebutkan secara rinci nama ke-14 komisioner yang Nyaleg tersebut, namun ia hanya mengungkap sebagian kecil, di antaranya merupakan komisioner KPU di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di NTT, sambungnya, terdapat 3 komisioner yaitu Paulinus Lape Feka (Ketua KPU Timor Tengah Utara), Makarius Bere Nahak (Ketua KPU Malaka), dan Yoseph Nahak (Koordinator Divisi Teknis KPU Malaka). Ketiganya bakal mendaftar menjadi caleg DPRD kabupaten setempat dari 3 partai berbeda.