NSI.com – SATUAN Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, menghasilkan 9 rekomendasi yang akan menjadi perhatian pemerintah untuk membenahi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, terutama untuk Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone. Sembilan rekomendasi tersebut dicapai setelah mendengar berbagai masukan selama kegiatan Focus Group Discussion bertajuk “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Kota Batam, Jumat, 4 Agustus 2023.
FGD yang menghadirkan 2 pembicara utama, yakni Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. R.M. Gunawan Sumodiningrat, dan Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Made Dana Tangkas, juga menghadirkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pelaku UMKM, serta perwakilan delapan kementerian. Adapun, sembilan rekomendasi yang dicapai sebagai berikut.
- Pemerintah perlu meningkatkan intensitas kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai aspek kemitraan bagi UMKM dengan usaha menengah dan besar, kepada dunia usaha industri, asosiasi, dan komunitas-komunitas sebagaimana amanat UU Cipta kerja.
- Pemerintah perlu melakukan pembinaan kepada UMKM yang dijalankan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam ekosistem kemitraan.
- Pemerintah perlu membina dan menumbuhkan kesadaran usaha kepada UMKM mengenai kebutuhan usaha menengah dan besar melalui Research and Development.
- Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi lintas stakeholder melalui pentahelix untuk melaksanakan dan implementasi kemitraan daerah.
- Pemerintah perlu melakukan fasilitasi kepada UMKM untuk memperbarui profil dan produknya dalam katalog usaha.
- Pemerintah perlu melakukan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola yang transformatif.
- Pemerintah perlu memperjelas kewenangan pelaksanaan dan implementasi peraturan UU Cipta Kerja oleh pemda yang berada di wilayah kawasan perdagangan bebas.
- Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan pengenaan pajak, bea masuk, dan bea keluar atas kegiatan supply chain dan produksi barang jasa yang dihasilkan oleh UKM, IKM di wilayah Batam.
- Pemerintah perlu menegakkan ketentuan mengenai pemberian insentif pajak di peraturan menteri investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 kepada usaha menengah dan besar.
Sembilan rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus segera dicari solusinya, mengingat Batam masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas. Artinya, kawasan Batam tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Terdapat sejumlah ketentuan dalam lalu lintas barang dan produksi perdagangan yang perlu diatur lebih rinci sehingga tidak memberatkan dunia usaha dalam negeri, terutama pelaku UMKM.