Nusantara Satu Info
IKN NUSANTARA Kaltim
foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com – GUNA menghindari ulah mafia tanah dan untuk menjaga kelancaran proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka tanah di kawasan proyek tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, usai ia mengunjungi IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada Rabu (19/7/2023). “Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak,” ujar Raja Juli saat meninjau kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK di IKN.

Lanjut dikatakan Wamen, sejatinya Kementerian ATR/BPN telah memiliki surat edaran, guna  mencegah terjadinya peralihan tanah (land freezing). Menurutnya, kebijakan land freezing itu sudah berlaku sejak 14 Februari 2022.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI