NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi Lanjutan, untuk membahas Rancangan Peraturan KPU, tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, di Jakarta, Senin, (10/7/2023).
Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Anggota KPU Idham Holik saat membuka dan memberikan arahan kegiatan berharap kegiatan harmonisasi lanjutan, dapat menyempurnakan rancangan PKPU yang akan digunakan pada Agustus 2023 ini. “Kami berharap kepada bapak/ibu dapat menyampaikan pemikirannya, agar rancangan ini dapat dijalankan dan diselesaikan,” ujarnya.
:ebih lanjut Idham mengatakan, bahwa Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilu dapat segera diundangkan. OLeh karenanya, KPU selaku drafter dari Rancangan PKPU ini tidak hanya mengikuti ketentuan atau norma-norma yang ada dalam UU pemilu, tetapi juga menerima masukan strategis dari para pemangku kepentingan. Dia juga menegaskan KPU patuh pada hierarki perundang-undangan. “Ini juga kami harus mempersiapkan segala sesuatunya agar Rancangan PKPU Dana Kampanye berjalan lancar,” lanjutnya. Seraya menandaskan, bahwa “Kami berharap kepada bapak/ibu dapat menyampaikan pemikirannya agar rancangan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya karena ini tahapan penting,” tambah Idham.