NSI.com – BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjamin pengobatan dan perawatan, untuk 131 penyakit yang diidap peserta BPJS mulai dari diabetes, hipertensi, hingga HIV. BPJS memiliki klasifikasi terhadap penyakit apa saja yang bisa dijamin biayanya, dalam kategori pertanggungan secara penuh.
Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan berlaku untuk semua macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, ambulans hingga rawat inap. Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Adapun Daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, (12/3/2022), ketentuan terkait penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan, tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Daftar tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku di tahun 2023. Berikut daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan yakni :