NSI.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta Pemilu 2024, dibuka mulai 1 hingga ditutup pada 14 Mei 2023. Pengajuan nama-nama Bacaleg ini nantinya, akan dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan baik pusat, provinsi juga kabupaten/kota. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Minggu (30/4/2023) lalu, saat menggelar konferensi pers, menyampaikan dua hal, pertama terkait tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif 1-14 Mei 2023 dan kedua terkait tahapan masukan tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Terkait pencalonan, Hasyim yang didampingi Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, lanjut menyampaikan bahwa, KPU sejak beberapa waktu lalu telah menjalin komunikasi dan bimtek, dengan partai politik di berbagai tingkatan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Demikian juga penyiapan helpdesk yang ada di KPU pusat, KPU provinsi dan KPU kab/kota yang bertujuan untuk mempermudah konsultasi, bagi parpol yang hendak mendaftarkan calonnya. “Sehingga apabila ada problematika ada solusi yang tepat,” kata Hasyim.