NSI.com, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespons positif, terkait putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI, untuk melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan itu dinilai mengembalikan Prima ke jalur hukum Pemilu. “Bisa disebut begitu (putusan Bawaslu mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu). Dan memang jalur itu yang bisa ditempuh dan menawarkan fleksibilitas, dalam menyelesaikan masalah administrasi pemilu yang daya jangkauannya bisa sangat luas,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Rabu (22/3/2023).
Lanjut dikatakan Titi, mengembalikan Prima ke jalur hukum pemilu, mengingat partai pendatang baru ini sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Padahal, UU Pemilu mengamanatkan penyelesaian sengketa proses pemilu hanya melalui Bawaslu dan PTUN. “Penyelesaian di Bawaslu adalah jalur sistem penegakan hukum pemilu yang memang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Titi yang merupakan dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).