Nusantara Satu Info
HUKUM PEMILU

DPR: Keputusan PN Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan dan Buat Kekacauan Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. foto istimewa.
Bagikan :

NSI.com – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu (menghentikan tahapan Pemilu,red), untuk mengabulkan gugatan Partai Prima, dinilai Yanuar merupakan keputusan yang melampaui kewenangan undang-undang. “Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu, maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak,” ujar Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu, sebagaimana  dilansir dari laman dpr.go.id.

Lebih lanjut dikatakan Yanuar, ia tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025. “Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU, yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” ungkap Yanuar seraya mengatakan keputusan PN Jakpus, bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu. Lebih dari itu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali. Dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Related posts

Hubungi Redaksi NSI